Jakarta – Kembang Api di malam tahun baru seperti hal yang lumrah di lakukan oleh masyarakat untuk memeriahkan pesta Tahun Baru. Namun demi keamanan dan kenyamanan aktivitas masyarakat, Pemerintah telah menetapkan aturan penggunaan kembang api di malam pergantian tahun.
Berikut aturan penggunaan Kembang Api:
1. UU Darurat Nomor 12 tahun 1951
Undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan terdapat dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun.”
2. Perkap Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Pada pasal 3 mengatakan, petasan berisikan mesiu lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari 2 inci. Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan.
3. Pasal 187 KUHP.
Adapun aturan sanksi pidana terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak/petasan dan menimbulkan kebakaran, yaitu Pasal 187 KUHP. Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, di ancam:
– Pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
– Penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
– Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku, membuat aturan mengenai jenis kembang api yang boleh dan tidak boleh. Yakni, di nyalakan dalam perayaan Tahun Baru 2025 di Jakarta.
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Pernyataan ini di ungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. “Nanti ada aturannya semua, mana yang boleh dan ada yang di larang,” ucap Ade dalam keterangan persnya, Minggu (29/12/24).
Demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan terkendali, Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk melayangkan surat pemberitahuan terkait penggunaan kembang api kepada pihak kepolisian. “Setiap kegiatan masyarakat (pesta kembang api) yang menimbulkan kerumunan aktivitas lebih dari beberapa orang. Sebaiknya memberi informasi kepada kantor kepolisian terdekat,” ujar Ade. (AHK)
