Makassar – Polsek Mamajang Makassar berhasil membekuk LK Erik Sandi, terduga pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Mio Nopol DD 5497 UZ milik LK Jexlin Toding Datu.
Menurut keterangan Kasi Humas Polsek Mamajang Bripka Ilham, pelaku berhasil dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Diketahui, LK Erik Sandi terduga pelaku penipuan sedang berada di jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan,” terang Bripka Ilham, Kamis (12/5/22).
Bripka Ilham menyebutkan, saat mendapatkan informasi, tim Opsnal Polsek Mamajang yang dipimpin oleh Iptu Amiruddin SE bersama Panit Dua Reskrim Aiptu Junus Palimbong di backup anggota Reskrim polres Sidrap langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terduga pelaku.
“Saat di amankan, LK Erik Sandi memberikan keterangan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual di desa Kalumpang Kabupaten Gowa Jeneponto,” sebut Bripka Ilham.