Satujuang, Sumsel – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda pada Jumat (11/7/25) dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara kepada 2 perusahaan swasta, yakni PT BSS dan PT SAL.
Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Penggeledahan tersebut dilakukan diantaranya:
• Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang;
• Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang;
• Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang;
• Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit tersebut.
“Penggeledahan di keempat lokasi berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny.
Proses hukum terus bergulir, dan tim penyidik akan mendalami dokumen yang telah disita guna mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. (AHK)
