Kejati Jatim Tahan Eks Kabid PU Bina Marga Surabaya Terkait Gratifikasi Proyek

Kejati Jatim Tahan Eks Kabid PU Bina Marga Surabaya Terkait Gratifikasi Proyek

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang.

GSP diduga menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya senilai sekitar Rp3,6 miliar.

Menurut keterangan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, HB Siregar, tim penyidik telah melaksanakan rangkaian tindakan hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hingga saat ini, sebanyak 32 orang saksi telah diperiksa, dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,6 miliar serta sejumlah aset lain telah disita.

“Dalam periode 2016 hingga 2022, GSP memang menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan serta merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Siregar, Selasa (3/6/25).

Selama masa jabatannya, GSP diduga menerima uang secara bertahap, yang diperkirakan mencapai total Rp3,6 miliar dari para kontraktor.

Uang tersebut kemudian tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

GSP selanjutnya diduga menyembunyikan dana gratifikasi itu dengan cara menyetor ke rekening BCA miliknya, lalu mengalihkannya menjadi deposito dan membeli sukuk.

“Tidak terdapat kerugian negara dalam kasus ini. Namun yang jelas, GSP memperoleh sejumlah gratifikasi dan menyamarkannya dalam bentuk investasi deposito serta pembelian sukuk,” tegas Siregar.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan GSP melanggar Pasal 12B juncto Pasal 12C juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seiring dengan penetapan tersangka, Kejati Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, yang berlaku selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni 2025.

Diketahui, GSP kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.

Kasus penahanan ini mendapat sorotan publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di jajaran pemerintahan daerah.

Pihak Kejati Jawa Timur memastikan seluruh proses hukum terhadap GSP akan dijalankan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. (AHK)


Comment