Satujuang, BENGKULU- Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melimpahkan berkas dan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Perbankan dengan PT DPM ke penuntut umum.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (11/12/25) malam.
Sembilan orang tersangka tersebut tampak mengenakan rompi oranye tahanan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan didampingi pengacaranya.
Para tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap awal pemberian fasilitas kredit.
Kredit dengan plafon Rp 119 miliar itu seharusnya digunakan untuk peremajaan dan operasional perkebunan sawit, namun terindikasi kuat adanya aliran dana ke penggunaan lain yang tidak sesuai tujuan kredit, sehingga memunculkan kerugian negara.
Penyidik mengumpulkan berbagai dokumen yang menunjukkan skema penyimpangan tidak terjadi secara tunggal, melainkan melibatkan proses rekomendasi, analisis risiko, pengendalian kredit, hingga pencairan tahap awal sebesar Rp 48 miliar.
Beberapa tersangka dari unsur perbankan diduga memberikan persetujuan meskipun syarat teknis tidak seluruhnya terpenuhi, sementara dana dari pihak PT DPM tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan perkebunan sesuai akad kredit.
Konstruksi perkara menggambarkan rangkaian kompleks mulai dari analisis kredit, verifikasi dokumen, penerbitan rekomendasi, hingga pencairan yang berlangsung dalam beberapa tahap.
Penyidik menyebut adanya indikasi kerja sama antara pihak internal perbankan dan pemohon kredit yang memperlemah fungsi pengawasan internal.
Kejati Bengkulu sebelumnya menekankan bahwa indikasi penyimpangan sudah muncul sejak awal dan menguat setelah audit mendalam dilakukan.
Proses penyidikan mendapat titik terang setelah penetapan tersangka tahap pertama, disusul gelombang penahanan berikutnya hingga total sembilan tersangka diamankan.
Para tersangka berasal dari pihak internal perbankan yang mengelola dan mengawasi fasilitas kredit, serta pihak PT DPM sebagai penerima kredit.
Penetapan dua tersangka tambahan, Raharjo Sapto Ajie dan Nopita Sumargo, menandakan skala perkara ini lebih luas dibanding dugaan awal.
Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan lima belas jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur.
“Kita gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur, selain para tersangka sudah diterima sejumlah berkas berupa dokumen, sertifikat rumah penyitaan dari penyidik,” ungkap Arief Wirawan.
Arief menambahkan, belum ada pengembalian kerugian negara dari total lebih dari Rp 1 triliun yang berasal dari kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi akibat kasus korupsi ini.
Selanjutnya, penahanan kesembilan tersangka akan dilanjutkan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Tersangka kita lanjutkan penahanannya di Rutan Bengkulu dan Lapas Perempuan,” tegas Arief.
Terpisah, Pengacara enam orang tersangka, Ana Tasia Pase, mengaku proses pelimpahan berjalan lancar.
“Berjalan dengan lancar pelimpahan dan tidak lama lagi disidangkan, barang bukti penyitaan berupa dokumen juga,” ungkap Ana Tasia Pase.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan orang tersangka yang sudah ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit perbankan kepada PT Desaria Plantation Minning.
Kesembilan tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat. (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rls)
