Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, memastikan proses penyidikan menuju pelimpahan ke pengadilan ditargetkan rampung tahun ini.
Kamis (6/11/25), Kajati Bengkulu bersama pejabat utama mengecek langsung kondisi barang bukti sitaan milik tersangka utama, [NAMA BENAR].
Pemeriksaan fisik dilakukan di dua titik, yakni stockfile di Teluk Sepang dan workshop di Betungan.
Di lokasi stockfile, penyidik melaporkan adanya penyitaan 126 ribu metrik ton material tambang.
“Pengecekan barang bukti yang sudah disita oleh penyidik dalam dugaan korupsi pertambangan yang disidik Kejati Bengkulu. Kita mengecek kondisi fisiknya. Untuk stockfile yang disita ada lebih kurang 126 ribu metrik ton,” kata Kajati Bengkulu.
Pemeriksaan berlanjut ke workshop di Betungan, tempat puluhan alat berat dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah sebelumnya telah disita.
Penyidik kembali menemukan barang bernilai tinggi untuk disita dari gudang workshop PT IBP.
“Kita sudah juga mendatangi gudang dan kembali melakukan beberapa penyitaan barang-barang yang masih bernilai tinggi,” ujarnya.
Victor menegaskan pemeriksaan fisik barang sitaan diperlukan agar proses pembuktian di persidangan berjalan akurat dan sesuai fakta.
“Kegiatan ini dilakukan agar nanti saat pelimpahan di pengadilan apa yang disampaikan sudah sebagaimana faktanya,” tegasnya.
Saat ini berkas perkara sudah masuk tahap pertama ke Jaksa Peneliti. Kajati menargetkan proses penelitian dan kelengkapan berkas dapat dirampungkan secepatnya sehingga pelimpahan ke pengadilan dapat dilakukan sebelum akhir tahun.
“Saat ini posisi perkara tersebut sudah masuk tahap pertama ke Jaksa Peneliti dan ditargetkan tahun ini sudah dilimpahkan,” pungkas Victor Antonius Saragih Sidabutar. (Red)
