Kota Batu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menyetujui hibah pengalihan tanah dan bangunan bekas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Jl. Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kota Batu hingga Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar secara hybrid di ruang rapat utama Balai Kota Antar Petani, Selasa (26/4/22).
Komisi A DPRD Kota Batu menyampaikan hibah tersebut telah memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Survey lokasi telah dilakukan dan kondisi tanah dan bangunan yang akan disumbangkan telah diperiksa. Berdasarkan hasil survey diketahui bahwa kondisi tanah, bangunan, bangunan layak dan sesuai dengan hasil penelitian.
Untuk lahan yang dialokasikan seluas 554 m2 dengan luas bangunan 648,15 m berupa gedung bertingkat.
Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko mengatakan, barang milik daerah harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat dan nilai tambah. Gerakan tangan ini diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan nilai bangunan.
“Dengan adanya hibah tanah dan bangunan ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja Kejari Batu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum di Kota Batu,” pungkas Walikota. (Diskominfo/dws)