Menu

Mode Gelap
Tak Lagi Dominasi Sektor Ponsel, Gini Nasib Nokia Sekarang  Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Belum Juga Umumkan Hasil Analisis Hadiri Acara Ngopi Bareng, Rosjonsyah Serukan Sinergi untuk Keamanan Pilkada di Bengkulu Studi Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem pada Kekerasan Gender Vadel Badjideh Diperiksa, Nikita Mirzani Marah Usai Lihat Hasil Visum LM Strategi Pola Asuh Orang Tua untuk Kembangkan Kecerdasan Anak Berprestasi

Hukum

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Komoditas Timah

badge-check


Kejaksaan Agung saat melakukan penahanan terhadap Tersangka SPT Perbesar

Kejaksaan Agung saat melakukan penahanan terhadap Tersangka SPT

Pasal yang disangkakan kepada tersangka SPT adalah Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap tersangka SPT di Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 hingga 1 September 2024. (AHK)

Trending di Hukum