Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Atas Dugaan Kasus Suap

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tangkap 3 Hakim PN Surabaya dan 1 oknum Pengacara atas dugaan kasus suap pada Rabu (23/10/24).

Kejagung (Kejaksaan Agung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum Hakim PN (Pengadilan Negeri) Surabaya dan 1 orang oknum Pengacara, Adapun 3 orang oknum hakim yang di amankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara 1 orang oknum Pengacara yang di amankan berinisial LR di Jakarta.

Penangkapan di lakukan karena di duga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Di ketahui, Terdakwa Ronald Tannur di vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya (ED, HH dan M) dan di temukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:

Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :

· Uang tunai Rp1.190.000.000;
· Uang tunai USD 451.700;
·  Uang tunai SGD 717.043; dan
·  Sejumlah catatan transaksi.

Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

· Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika di konversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
· Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
· Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
· Barang bukti elektronik berupa Handphone.

Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

· Uang tunai Rp97.500.000;
· Uang tunai SGD 32.000;
· Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
· Sejumlah barang bukti eletronik

Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

· Uang tunai USD 6.000;
· Uang tunai SGD 300; dan
· Sejumlah barang bukti elektronik

Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

· Uang tunai Rp104.000.000;
· Uang tunai USD 2.200;
· Uang tunai SGD 9.100;
· Uang tunai Yen 100.000; dan
· Sejumlah barang bukti elektronik

Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

· Uang tunai Rp21.400.000;
· Uang tunai USD 2.000;
· Uang tunai SGD 32.000;
· Sejumlah barang bukti elektronik

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 di tetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena di temukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang di duga melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR di tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang di duga melanggar :

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AHK)