Kejagung Sita Aset Tanah Senilai Puluhan Miliar Milik Eks Mahkamah Agung Zarof Ricar

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah bidang tanah dan bangunan milik tersangka Zarof Ricar, Eks Mahkamah Agung (MA), yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nilai estimasi aset yang disita mencapai sekitar Rp35,1 miliar”, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Kamis (18/9/25).

Menurut Anang, ada 7 bidang tanah yang terkait dengan nama Zarof dan anggota keluarganya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan total luas yang disebutkan pihak kejaksaan sebesar 13.362 meter persegi.

Rincian yang disampaikan menunjukkan 5 bidang tercatat atas nama dua anak tersangka, Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andini yang tersebar di Kecamatan Marpoyan Damai dan Tangkerang Tengah.

Selain itu, 2 bidang tanah kosong tercatat atas nama Ronny Bara Pratama di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.

Dari keterangan resmi, luas gabungan yang disebutkan untuk kelompok tanah pertama adalah 10.904 meter persegi, sedangkan dua bidang tanah kosong berluas 2.428 meter persegi.

Jika dijumlahkan, rincian ini menghasilkan 13.332 meter persegi, yang berbeda sebesar 30 meter persegi dari total luas 13.362 meter persegi yang dikemukakan Kejagung.

Kasus ini terkait dengan putusan-putusan pidana yang menjerat Zarof Ricar.

Pengadilan Tinggi Jakarta pada 25 Juli 2025 memperberat hukuman terhadap Zarof menjadi 18 tahun penjara dalam perkara suap terkait vonis bebas terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juni 2025 telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof yang dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Kejaksaan menyatakan penyitaan aset tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara TPPU yang melibatkan tersangka. Penyidikan terhadap aspek perolehan dan peredaran aset tersebut masih berlanjut. (AHK)