Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Milik Tersangka Bos Minyak Riza Chalid

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 mobil mewah milik tersangka korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina beserta entitas Subholding dan KKKS, Mohammad Riza Chalid (MRC) pada Selasa (5/8/25).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa, langkah penyitaan ini merupakan pengembangan dalam penanganan perkara korupsi minyak mentah yang telah menjerat Riza Chalid sebelumnya.

Riza Chalid, yang akrab disapa “Bos Minyak” atau “The Gasoline Godfather”, kini berstatus tersangka utama dalam skandal korupsi pengaturan kontrak sewa terminal BBM tanpa kebutuhan operasional, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 285 triliun untuk periode 2018–2023.

“Malam tadi tim penyidik telah melakukan pencarian dan penyitaan barang bukti atas nama MRC,” ujar Anang di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (5/8).

Kelima unit mobil, terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mini Cooper putih, dan 3 sedan Mercedes-Benz hitam disita dari sebuah lokasi di kawasan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Anang menambahkan bahwa kendaraan tersebut berasal dari perusahaan afiliasi PT Orbit Terminal Merak, di mana Riza Chalid tercatat sebagai pemilik manfaat (“beneficial owner”).

Kasubdit Tipikor dan TPPU Jampidsus, Yadin, melaporkan bahwa selain mobil, penyidik juga menyita uang tunai dalam dolar dan rupiah serta dokumen penting.

Penggeledahan berlangsung di 3 titik, yaitu: di Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid beserta 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero tahun 2018–2023. (AHK)