Kejagung Selidiki Dugaan Pengoplosan Beras dan Penyimpangan Harga Jual

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan atas dugaan pengoplosan beras dan penyelewengan harga jual di pasar domestik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan, kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang memerlukan penanganan khusus dari unit Satgasus P3TPK di Gedung Bundar.

“Kasus ini kami tindaklanjuti di bawah koordinasi Gedung Bundar karena menyangkut tindak pidana korupsi dan aspek perekonomian,” jelas Anang Supriatna saat di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/25).

Anang menambahkan bahwa timnya terus menggali informasi dan berkoordinasi intensif dengan Mabes Polri serta instansi terkait untuk memastikan penyelidikan berjalan tanpa tumpang tindih.

“Indikasi korupsi sangat kuat. Pelaksanaan penyidikan tetap berjalan bersama Satgas Pangan Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI agar tidak terjadi benturan kewenangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menerima perintah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti laporan penyimpangan mutu dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras sesuai standar nasional.

Pada Kamis (24/7), tim Satgasus P3TPK mulai memanggil saksi-saksi kunci dari perusahaan penggilingan dan distributor beras.

Hingga saat ini, 6 perusahaan telah diperiksa, yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup). (AHK)