Kejagung Periksa Sopir hingga Nahkoda Kapal dalam Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

Satujuang, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa 3 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketiganya diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara tersangka WG dan rekan-rekannya.

Ketiga saksi tersebut adalah:

1. MJR, nahkoda kapal milik tersangka AR.

2. AS, sopir tersangka MS.

3. LWP, perancang peraturan perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

“Kami memanggil mereka untuk menggali keterangan yang relevan demi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar Rabu (30/4/25).

Harli Siregar menambahkan, Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan atas indikasi aliran dana dan gratifikasi yang diterima oleh beberapa pihak dalam proses persidangan.

Jaksa menyebut akan menelusuri jejak komunikasi dan transaksi keuangan untuk memastikan akuntabilitas semua pihak yang terlibat. (AHK)