Kejagung Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 saksi terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (5/8/25) ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan menyempurnakan berkas perkara terhadap tersangka MUL.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, para saksi berasal dari berbagai kalangan industri teknologi dan pemerintah.

Berikut 8 saksi yang diperiksa:

1. ANT, Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (2021)

2. TS, Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk

3. SWP, Direktur PT Evercross Technology Indonesia

4. RRM, Direktur PT Libera Technologies Indonesia

5. FH, Staf Khusus Kemendikbudristek (2020)

6. TR, Direktur PT Supertone

7. MDM, Country Marketing Manager Google Indonesia (swasta)

8. RS, Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia (2020)

Anang Supriatna juga menambahkan bahwa keterangan mereka diharapkan dapat mengungkap alur penyalahgunaan anggaran dan mekanisme pengadaan dalam proyek digitalisasi yang nilai investasinya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Pemeriksaan saksi sangat krusial untuk melengkapi berkas dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya. (AHK)