Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus pada Selasa (30/9/25) sebagai upaya memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka berinisial MUL.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, 8 saksi yang diperiksa berasal dari unsur internal dan eksternal proyek digitalisasi, termasuk pejabat pengadaan, perwakilan vendor, serta tenaga teknis yang terlibat dalam perencanaan dan pengadaan alat TIK.

Pemeriksaan bertujuan untuk mengurai kronologi pengadaan dan memastikan ada atau tidaknya penyimpangan prosedur serta kerugian negara.

Daftar saksi yang dimintai keterangan meliputi:

• HT — Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.

• NN — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan TIK, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2021).

• IP — PPK Pengadaan Bantuan TIK, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2022).

• YT — Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Sekolah Dasar.

• PI — Karyawan PT Tera Data Indonusa.

• IP — Direktur PT Elang Dimensi Nusantara (2022).

• HEH — Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).

• RCG — Vice President of Accounting & Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Kejagung menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan berfokus pada pengumpulan bukti yang komprehensif.

Langkah ini merupakan rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak pengembangan perkara pengadaan perangkat dan layanan TIK untuk program digitalisasi pendidikan. (AHK)