Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Pertamina

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggelar pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Keenam saksi itu terdiri dari pejabat dan manajer di lingkungan Pertamina Patra Niaga dan PT. Pertamina (Persero), antara lain:

WLY, mantan Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) 1 Juli 2019–20 September 2020.

WB, yang pernah menduduki jabatan Account Manager II dan kemudian Senior Account Manager I Mining & Industrial Sales di PT Pertamina Patra Niaga.

DA, anggota Pokja Harga EDM.

SHL, Manager Mining Sales PT Pertamina Patra Niaga (Oktober 2022–Agustus 2023) dan kini menjabat Manager Industrial Sales.

HAH, Senior Key Account Non‑Mining PT Pertamina Patra Niaga.

DI, Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga Januari 2022–Juli 2023.

“Ya, Kami memeriksa saksi untuk memperkuat fakta hukum dan melengkapi berkas perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/25).

Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, dan diharapkan dapat memperjelas alur dugaan penyimpangan dalam tata kelola migas oleh KKKS mitra Pertamina. (AHK)