Kejagung Akan Panggil Ahok dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Kejagung (Kejaksaan Agung) berencana akan memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) selama periode 2018–2023.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan mengungkap potensi penyimpangan yang di duga telah merugikan keuangan negara.

Ahok, yang di kenal vokal dalam mengawasi kinerja dan mendorong transparansi selama masa jabatannya sejak November 2019, akan dimintai keterangan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tidak hanya Ahok, namun seluruh pihak yang memiliki keterkaitan baik melalui keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti lain akan di panggil untuk memberikan penjelasan.

“Kami akan memastikan bahwa setiap pihak yang terkait dapat memberikan keterangan guna meluruskan fakta-fakta yang ada,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/25).

Meski demikian, pemanggilan Ahok tidak berarti penetapan status tersangka, Namun keterangan yang di berikan di harapkan dapat membantu terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Selain Ahok, Kejagung juga rencananya akan memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pertamina serta pihak-pihak terkait K3S.

Langkah ini di ambil untuk memastikan bahwa setiap celah dalam mekanisme pengelolaan dapat di identifikasi dan di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AHK)