“Barang bukti yang disita satu unit handphone merk Vivo 1814 warna hitam, dan 16 lembar uang pecahan 50.000 dengan jumlah Rp 80.000,” bebernya.
Pasal yang dipersangkakan pasal 18 Jo pasal 20 qanun provinsi Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, ancaman hukuman unsur pasal 20 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyelanggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarima Maisir sebagai mana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 dengan ancaman “uqubatta’zir cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan.
Dia menyebutkan, unsur pasal 18 yakni, setia orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 gram emas murni, diancam dengan “Uqubatta’zircambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.
Sumber : daerah.sindonews.com