Menu

Mode Gelap
Nama Bengkulu Kembali Jadi Trending Topik, Dapat Mandat Pembentukan Dewan Kopi Indonesia Raja Rafiza Pimpin DPRD Karimun KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pemalsuan COA di Riau Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Permendagri 15/2024 untuk APBD 2025 Sirkuit Mandalika Bukti PTPP Mampu Hadirkan Proyek Strategis Berkualitas Dunia Antisipasi Aksi Tawuran, Polisi Gandeng Tokoh Agama dan Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Hukum

Kedapatan Jual Chip Higgs Domino, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

badge-check


AM (40) ditangkap Polres Pidie, Aceh karena kedapatan menjual chip hinggs domino | Foto : sindonews Perbesar

AM (40) ditangkap Polres Pidie, Aceh karena kedapatan menjual chip hinggs domino | Foto : sindonews

Satujuang.com – Jajaran satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Pidie, , membekuk seorang pelaku penjual chip game higgs domino, AM (40) warga Ulee Tutu Raya, di Keude Kopi, di Gampong Cerih Blang MEE, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, .

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa seputaran wilayah Kecamatan Delima, tepatnya di Keude Kopi sering di jadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian, yakni penjualan chip game hinggs domino yang kini marak dimainkan warga.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra menyebutkan, pelaku melakukan Maisir, judi online dengan cara memperjualbelikan chip game higgs domino.

“Kemudian unit res Intel Polsek Delima melakukan investigasi di seputaran lokasi tempat terjadinya tindak pidana perjudian,” ungkapnya.

Infomasi tersebut ternyata benar di lokasi tersebut dan dilakukan transaksi jual beli chip game higgs domino.

“Maka pada Jum’at (21/5/21) sekira pukul 23.00 WIB, tim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap satu pelaku sebagai penjual,” katanya.

Akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tindak pidana perjudian atau Maisie jenis chip Higgs domino sebagaimana yang di maksud dalam pasar 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 qanun provinsi nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, sehubungan dengan laporan nomor LP-A /44 / V / RES 1.12/ 2021 / SPKT Polres Pidie tanggal 22 Mei 2021.

Trending di Hukum