Kecam Oknum Ormas Perkeruh Situasi, Dede Hela : Mereka Tahu Apa?

Mukomuko – Upaya hukum jajaran Mapolres Mukomuko yang diback up Polda Bengkulu dalam menangani tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya mendapatkan perlawanan.

Perlawanan datang dari beberapa oknum pegiat organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang justru bukan berdomisili diwilayah hukum administrasi Kabupaten Mukomuko.

Oknum-oknum Ormas ini berdalih melakukan advokasi terhadap kelompok masyarakat desa yang melakukan indikasi tindak pidana penjarahan buah TBS yang notabenenya bukan milik mereka.

Sikap oknum Ormas yang seperti ini justru menimbulkan kecurigaan dari beberapa tokoh masyarakat, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pers di Kabupaten Mukomuko.

Salah satunya Dadang Dede Hela, tokoh muda perwakilan warga masyarakat Desa Malin Deman yang saat ini sudah berdomisili di Kota Mukomuko.

Baca Juga :  Jaga dan Tumbuh Kembangkan Semangat Juang, Gubernur Rohidin Silaturahmi Bersama Pejuang 45

Kepada awak media Dede Hela mengungkapkan rasa kesalnya terhadap beberapa oknum pegiat Ormas dan LSM yang ikut serta memperkeruh situasi ditengah masyarakat Malin Deman.

“Mereka siapa Mereka tidak paham sejarah ini, sedangkan saya tahu persis akar persoalan ini dari awal, karena saya dulu bagian dari pelaku advokasi masyarakat di Malin Deman tersebut,” ungkap Dede Hela.

Dede menegaskan, kalau benar katakan benar dan jangan pernah menegakkan benang basah. Ketika masyarakat melakukan tindak pidana dan ditahan aparat hukum segera lakukan tindakan.

“Jangan hanya koar-koar di media sosial. Kalau memang paham akar persoalan, datang dan jumpai mereka di Polres Mukomuko,” tandas Dede dengan nada kesal, Senin (16/5/22).

Baca Juga :  Keroyok Satu Orang Pelajar, 15 Pemuda Diamankan Pihak Kepolisian

Di tempat terpisah, Rivaldi, Ketua LSM Gerbek Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya yang mengatakan, warga masyarakat Kabupaten Mukomuko sangat taat dengan azas negara yaitu negara hukum.

“Artinya hukum sebagai panglima dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan kekuasaan. Salah satu Perangkat hukumnya adalah institusi polri sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Jika ada kelompok masyarakat yang melanggar hukum dan dilakukan secara berulang ulang, sangat tepat jika aparat penegak hukum ini bekerja menegakkan hukum.

“Kita sangat mendukung langkah Polres Mukomuko Polda Bengkulu, jangan sampai kalah dengan kekuatan-kekuatan politik yang mengintimidasi atau mengintervensi penegakan hukum ini,”tandas Rivaldi.

Baca Juga :  Oknum Pejabat SBB Diduga Menganiaya dua Pramuria Hingga Babak Belur

Ia justru curiga dengan kehadiran oknum-oknum aktivis Ormas yang katanya hari ini membela para oknum yang melanggar hukum tersebut.

Semestinya dalam melakukan advokasi pendampingan dilakukan dengan cara yang baik, cara yang mengedukasi dan melakukan koordinasi dengan aparatur pemerintahan pada semua tingkatan.

Rivaldi menyambung, pihaknya malah mempertanyakan keabsahan legalitas keberadaan Ormas tersebut di Kabupaten Mukomuko.

“Ada tidak Surat Keterangan Terdaftarnya di Kantor Kesbangpol Jangan sampai kehadiran mereka justru memprovokasi warga masyarakat Kabupaten Mukomuko yang dikira bodoh,” tuturnya.

Diakhir, Rivaldi mengaku curiga, bahwa persoalan penangkapan penjarah buah TBS ini akan dijadikan objek program Oknum Ormas tersebut agar mendapatkan kucuran anggaran dari founding luar negeri. (zul)

Komentar