Satujuang- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk tidak mengubah harga tarif listrik selama bulan Juli 2024.
Keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Tarif listrik bagi pelanggan non subsidi tidak mengalami penyesuaian pada bulan ini, Senin (1/7/24).
Meskipun biasanya tarif tersebut dapat disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan faktor-faktor seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Menurut informasi yang dikeluarkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan non subsidi selama bulan Juli 2024:
– Pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh, baik untuk tarif reguler maupun prabayar.
– Pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh, baik untuk tarif reguler maupun prabayar.
– Pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh, baik untuk tarif reguler maupun prabayar.
– Pelanggan rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh, baik untuk tarif reguler maupun prabayar.
– Pelanggan rumah tangga besar, bisnis menengah, kantor pemerintah sedang, dan penerangan jalan umum dengan daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh, baik untuk tarif reguler maupun prabayar.
Adapun untuk pelanggan yang masih mendapatkan subsidi listrik, tarif tersebut tetap stabil dan tidak mengalami perubahan.
Subsidi listrik diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang termasuk dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tarif listrik yang stabil dapat memberikan kepastian biaya kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keseimbangan daya beli di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.(Red/kompas)