Ekbis  

Kebijakan Baru, Tarif Listrik Juli 2024 Tidak Berubah

Avatar Of Tim Redaksi
Ada Promo Jelang Tahun Baru 2024 Dari Pln, Begini Cara Dapatnya Terkait Kenaikan Tarif Listrik, Pln Akan Ikuti Arahan Pemerintah  Kebijakan Baru, Tarif Listrik Juli 2024 Tidak Berubah
PLN

Satujuang- melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk tidak mengubah harga tarif listrik selama bulan Juli 2024.

 

Kebijakan Baru, Tarif Listrik Juli 2024 Tidak Berubah

Keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Tarif listrik bagi pelanggan non subsidi tidak mengalami penyesuaian pada bulan ini, Senin (1/7/24).

 

Meskipun biasanya tarif tersebut dapat disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan faktor-faktor seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), , dan harga patokan .

 

Menurut informasi yang dikeluarkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan non subsidi selama bulan Juli 2024:

Baca Juga :  CEO Bittime Optimis Pertumbuhan Aset Kripto 2024 Pasca-ETF Bitcoin

 

– Pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh, baik untuk tarif reguler maupun prabayar.

 

– Pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh, baik untuk tarif reguler maupun prabayar.

 

– Pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh, baik untuk tarif reguler maupun prabayar.

Baca Juga :  600 Juta Saham BEBS Dijual Dengan Harga Rp.10, Simak di Sini

 

– Pelanggan rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh, baik untuk tarif reguler maupun prabayar.

 

– Pelanggan rumah tangga besar, menengah, kantor sedang, dan penerangan umum dengan daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh, baik untuk tarif reguler maupun prabayar.

 

Adapun untuk pelanggan yang masih mendapatkan subsidi listrik, tarif tersebut tetap stabil dan tidak mengalami perubahan.

Baca Juga :  Sektor Properti China Alami Pelemahan, Harga Komoditas Global Ikut Merosot

 

Subsidi listrik diberikan kepada pelanggan , rumah tangga kecil, kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah () yang termasuk dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tarif listrik yang stabil dapat memberikan kepastian biaya kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keseimbangan daya beli di tengah dinamika yang terus berubah.(Red/kompas)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News