Keabsahan Mutasi Kepala Bapenda Kota Bengkulu Dipertanyakan, Ternyata Gunakan Rekomendasi Tahun 2023

Avatar Of Wared
Keabsahan Mutasi Kepala Bapenda Kota Bengkulu Dipertanyakan, Ternyata Gunakan Rekomendasi Tahun 2023
Pelantikan Kepala Bapenda Kota Bengkulu Yang Baru, Nurlia Dewi, Bulan Mei 2024 Lalu

Satujuang- Lagi-lagi tindak tanduk keputusan yang diambil pihak Kota (Pemkot) dipertanyakan, kali ini soal mutasi pejabat eselon II pada Selasa (21/5) lalu.

Mutasi itu disebutkan sudah mendapatkan izin dari Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sudah melalui tahapan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Keabsahan Mutasi Kepala Bapenda Kota Bengkulu Dipertanyakan, Ternyata Gunakan Rekomendasi Tahun 2023

2 pejabat yang dirotasi adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Eddyson digeser menjadi Kepala Dinas dan Usaha Kecil Menengah (UKM), menggantikan Nurlia Dewi.

Kemudian, Nurlia Dewi yang sebelumnya merupakan dan UKM, digeser menggantikan Eddyson sebagai Kepala Bapenda.

Baca Juga :  Pegawai Terlibat Judi Online, Menkominfo Siap Bongkar Identitasnya

“Nanti kita lihat, seperti apa permasalahannya di Bapenda seperti , dan kita benahi sedikit demi sedikit,” kata Nurlia dalam sesi wawancara dikutip dari tribunbengkulu.com usai berlangsung.

Sementara, , Arif saat mengatakan bahwa rotasi ini adalah hal biasa, sebagai bentuk penyegaran birokrasi di Pemkot .

Rotasi ini juga sudah melalui proses dan tahapan sesuai prosedur, seperti rekomendasi KASN dan izin Kemendagri.

“Ini biasa dalam pemerintahan untuk peningkatan layanan,” ungkap Arif saat itu.

Baca Juga :  Kasdam Periksa Kesiapan Pasukan Mendukung YTP Kodam IV/Diponegoro

Namun, baru-baru ini awak media mendapatkan informasi terkait mutasi tersebut.

Selain mutasi terjadi diduga karena ricuhnya pengelolaan di gerai-gerai Alfamart se-Kota , ternyata mutasi tersebut menggunakan rekomendasi KASN tahun 2023.

Dimana rekomendasi tersebut diduga terbit saat Kota (Pemkot) masih dipimpin oleh dan .

Hal itu tertuang jelas dalam Keputusan Walikota Nomor: SK.800.1.3.3-112 tanggal 20 Mei 2024, yang menjadi keputusan mutasi 2 pejabat tersebut.

Dalam hasil Jobfit pihak Pemkot yang keluar pada bulan April 2024 pun ternyata nama Eddyson dan Nurlia Dewi juga tidak ada.

Baca Juga :  Wakil Bupati Barito Utara Hadiri Kegiatan TMMD Kodim 1013/Mtw.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media sudah menghubungi Arif menggunakan sambungan untuk menanyakan lebih jelas terkait mutasi ini, namun belum ada respon.

Sama halnya dengan Kepala Dinas Kota , Gitagama yang sering muncul dibeberapa media berita untuk memberikan keterangan terkait Bapenda pun belum juga memberikan respon. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News