Jakarta- Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pemerintah daerah untuk menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayahnya.
Instruksi ini disampaikan melalui surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025, tertanggal 3 Januari 2025, menyusul peningkatan kasus PMK pada Desember 2024 yang memerlukan tindakan tegas.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda, menegaskan bahwa langkah penutupan pasar harus diikuti dengan pembersihan dan disinfeksi menyeluruh.
“Penutupan pasar hewan yang terpapar virus adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus bertindak cepat melindungi peternak dari kerugian lebih besar,” ujar Agung di Jakarta, Sabtu (4/1/25).
Selain itu, Kementan menginstruksikan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan, pelaksanaan vaksinasi berbasis risiko.
Serta pemberdayaan peternak dan sektor swasta untuk mendukung upaya pengendalian penyakit di daerah.
Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah juga dianggap sangat penting untuk menjaga populasi ternak dan keberlanjutan usaha peternakan.
Agung juga mengingatkan pentingnya pelaporan cepat melalui iSIKHNAS, sistem informasi kesehatan hewan nasional, serta layanan hotline WhatsApp di nomor 0811-1182-7889 untuk melaporkan kasus atau konsultasi terkait PMK.
“Pelaporan ini memungkinkan tim kesehatan hewan segera melakukan penyidikan dan pengobatan pada ternak yang sakit,” tambahnya.
Cuaca ekstrem disebut sebagai salah satu penyebab peningkatan kasus PMK pada akhir 2024.
Dengan prediksi puncak kasus hingga Maret 2025, Kementan meminta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit hewan menular strategis (PHMS).
Langkah-langkah konkret diharapkan dapat meminimalkan risiko penyebaran PMK dan menjaga stabilitas peternakan nasional.(Red/antara)