Gowa – Sebanyak 104 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan mengembalikan kerugian Negara terkait kasus pengadaan truk Sampah.
“Totalnya sebesar Rp 2.072.074.400.00 yang diserahkan kepada kami dari 104 Kepala Desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani, Jumat (3/3/23).
Yeni menyebutkan, masih ada 17 Kepala Desa yang belum mengembalikan kerugian Negara dari tindak pidana korupsi truk sampah tahun 2019 yang bersumber dana desa se-Gowa ini.
“Seharusnya 121 Desa, sedangkan 17 Kades belum mengembalikan lantaran yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi da nada juga yang telah me ninggal dunia,” ungkap Yeni.
Yeni menerangkan, setiap desa mendapatkan Rp.20 juta sebagai ucapan terima kasih setelah mobil truk sampah sudah diterimanya.
“Dan saat ini kasus tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah ini masih bergulir di pengadilan tipikor Makassar,” jelas Yeni.
Untuk diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa.
Total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp 9.104.690.921,20
Penyidik telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti yang saat ini sedang menjalani persidangan di pengadilan tipikor Makassar.
Lima tersangka itu yakni MA selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun 2016-2019, AM selaku Direktur PT Bima Rajamawellang.
Lalu FT Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo dan SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga.