Satujuang, Lebong- Kepolisian Resor Lebong memastikan penanganan maksimal terhadap kasus pembunuhan Aulia (18) yang dilakukan suaminya sendiri, OY (23).
Tersangka terancam hukuman berat hingga belasan tahun penjara.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, menyampaikan, penyidik menerapkan jeratan hukum berlapis. Hal tersebut dilakukan karena korban merupakan istri sah pelaku sekaligus masih di bawah umur.
Dalam proses penyidikan, OY dikenakan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
“Pasal yang dikenakan tidak tunggal. Ini pembunuhan, dan korbannya adalah anak di bawah umur yang berstatus istri sah,” ujar Kapolres, saat memimpin langsung konferensi Pers dengan wartawan, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, ancaman hukuman dari satu pasal saja sudah mencapai 15 tahun penjara. Penyidik memastikan seluruh unsur pidana diterapkan secara optimal.
Kapolres menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan unsur pembunuhan berencana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada indikasi perencanaan matang sebelum kejadian.
“Unsur pembunuhan berencana belum terpenuhi,” katanya.
Meski demikian, perbuatan tersangka tetap diklasifikasikan sebagai kejahatan berat. Kekerasan terhadap anak yang berujung kematian menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
Korban Aulia diketahui merupakan warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong. Saat kejadian, korban juga tengah mengandung.
Dari keterangan tersangka, motif perbuatan dipicu persoalan rumah tangga. Faktor sakit hati, tekanan ekonomi, serta konflik hubungan suami istri menjadi pemicu tindakan pelaku.
Kasus ini terungkap setelah Zamzami (50), ayah kandung korban, menemukan Aulia dalam kondisi tidak bernyawa sepulang berjualan dari Pasar Muara Aman.
Korban ditemukan tergeletak di atas tempat tidur dengan luka sayatan di bagian leher. Polisi menduga luka tersebut disebabkan senjata tajam jenis pisau dapur.
Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan hingga proses pelimpahan ke tahap berikutnya.
Pihak kepolisian menegaskan, perkara ini menjadi atensi serius karena menyangkut pembunuhan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, serta pelanggaran berat hak hidup korban. (red).
