Jeneponto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan 4 tersangka di kasus dugaan korupsi rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasi Intel Kejari Jeneponto, Hendarta mengatakan, Kejari menetapkan empat orang ini setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 6 jam.
Salah satu tersangka inisial HM adalah ASN di Dinas Sosial Provinsi Sulsel, sedangkan HN, HS dan BR adalah bagian dari pihak swasta.
“Kemarin kita tetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rumah Kelompok Adat Terpencil yang ada di Jeneponto,” kata Hendarta saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/22).
Menurut Hendarta, pembangunan rumah KAT berasal dari anggaran Kementerian Sosial tahun 2019 dan mulai diselidiki oleh pihak Kejari sejak tahun lalu 2021.
Kejari Jeneponto menduga ada kerugian negara dalam proses program pembangunan rumah KAT ini.
“Diduga kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar dalam kasus ini,” ungkap Hendarta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya lalu ditahan di rumah tahanan Klas IB Jeneponto.
Pihak kejaksaan juga masih terpengumpulan bukti-bukti baru lainnya. (sattu)