Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan proses serah terima tahap kedua (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Proses yang berlangsung pada Senin (23/6/25) ini meliputi penyerahan 9 orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kesembilan tersangka, yang telah ditahan, menduduki berbagai posisi strategis di sejumlah perusahaan terkait.
Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi selama periode 2018 hingga 2023.
Berikut profil singkat tersangka:
1. RS Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. EC Mantan VP Trading Operation dan Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
3. MK Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
4. MKAR Pengelola PT Tangki Merak.
5. GRJ Direktur Utama PT Tangki Merak.
6. DW Terlibat dalam pengondisian bersama PT Kilang Pertamina Internasional.
7. AP Terlibat dalam pengondisian margin fee pengkapalan bersama PT Pertamina International Shipping (PIS).
8. SDS Terlibat dalam kerjasama dan pengondisian penyediaan kapal pengangkut crude oil.
9. YF Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), terlibat dalam kerjasama dan pengondisian penyediaan kapal pengangkut crude oil.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair), atau alternatifnya Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang sama jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).
Tahap selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan sebelum berkas dilimpahkan qke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk proses persidangan. (AHK)
