Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 hingga 2022.
Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025. Keempat orang yang kini menyandang status tersangka antara lain:
1. SW, mantan Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2020–2021.
2. MUL, mantan Direktur SMP di lingkungan yang sama pada periode serupa.
3. JT, Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. IBAM, Konsultan Teknologi yang pernah bekerja di Kemendikbudristek.
Penetapan para tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan JAM PIDSUS dengan serangkaian nomor surat, mulai dari Mei hingga Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa hingga kini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 80 saksi serta 3 orang ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik seperti laptop, ponsel, hard drive, dan flashdisk juga telah disita secara sah untuk memperkuat proses pembuktian.
Diketahui, proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini dilaksanakan sejak 2020 hingga 2022 dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian sekitar 1,2 juta unit Chromebook bagi jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Namun, implementasi program ini menuai masalah.
Menurut Harli Siregar, sistem operasi ChromeOS yang digunakan dalam Chromebook terbukti tidak optimal bagi para guru dan siswa. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan teknis dalam penggunaannya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pengajaran di lapangan. (AHK)
