Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Hukum

Kasus Kopi Beracun Diungkap Polresta Mojokerto

Avatar Of Waredbadge-check


Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat bertanya pada tersangka di konferensi pers. Perbesar

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat bertanya pada tersangka di konferensi pers.

Mojokerto – Kasus Percobaan di warung kopi yang ditangani polsek Dawarblandong masih berlanjut.

Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim menemukan kandungan pestisida pada bubuk kopi.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers, Senin (21/3/22).

“Dari hasil laboraturium, Zat kimia mematikan itu berasal dari obat tikus merek Temix yang ditaburkan tersangka,” ungkap Kapolresta.

Kejelasan tentang kopi beracun itu, kata Kapolresta, didapat setelah tiga minggu pemeriksaan sampel bubuk kopi yang dikirim ke Labfor pada Selasa (1/3) yang lalu.

”Alhamdulillah sudah diketahui. Isinya pestisida,”jelas Kapolresta Mojokerto.

Meskipun demikian, pihak Kepolisian belum bisa menjelaskan secara rinci jenis zat kimia yang terdapat pada pestisida tersebut.

”Baru selesai diambil dari Polda Jatim sore ini tadi dan ini masih dirapatkan dengan tim dokter juga,” jelas AKBP Rofiq.

Yang pasti lanjut AKBP Rofiq kandungan pestisida itu terdapat pada barang bukti yang diuji, meliputi bubuk kopi dalam toples serta bungkus racun dari tangan tersangka.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum