Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkap 3 orang saksi yang diperiksa, yaitu:
1. WSD selaku Sr. Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero).
2. RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping periode 1 Juni 2024 hingga sekarang.
3. MIM selaku VP Supply Chaing Planning-LI PT Pertamina (Persero).
“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW,” ujar Anang, Selasa (21/10/25).
Anang menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (AHK)
