Menu

Mode Gelap
Tak Hanya Berdampak pada bumi, Pandemi Covid-19 Juga Pengaruhi Bulan Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Alsintan Dinas Pertanian Takalar Mandek di Kajari

badge-check


Kantor Kejaksaan Negeri Takalar Perbesar

Kantor Kejaksaan Negeri Takalar

Takalar – Laporan kasus dugaan tindak pidana Alsintan di Dinas Pertanian Takalar mandek di Kejaksaan Negeri Takalar.

Sebelumnya Mantan Kepala Dinas Kabupaten Takalar yang saat ini menjabat sebagai Sekda H Muhammad Hasbi dan Kawan-kawan di laporkan oleh saudara Muhajir ke Kejari Takalar pada Tahun 2021.

Muhajir mengatakan, laporan tersebut terkait adanya kerugian Negara yang di perkirakan mencapai Rp.15 miliar dari hasil penjualan alsintan Combain Farm sebanyak kurang lebih 39 unit.

Muhajir selaku Tim Investigasi LSM Intai saat di temui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar Senin (28/3/22) mengatakan, semua hasil investigasinya telah dilaporkan ke Kejari Takalar.

“Tetapi sampai hari ini Kejari Takalar belum ada balasan maupun jawaban terkait laporan saya, Ada apa dengan Kejari Takalar” ucap Muhajir.

Ia juga menambahkan, Bahwa di tahun 2021 saya melaporkan Dugaan tindak pidana tersebut kepada Kasi Intel dan saya diterima langsung di ruangannya.

“Kemudian selanjutnya saya ke TKP menelusuri barang bukti bersama anggota Kejaksaan Negeri Takalar dan pihak Kejaksaan Negeri Takalar sendiri mengatakan bahwa barang ini A1,” tambahnya.

Lebih lanjut Muhajir mengatakan, dirinya curiga pihak Kejaksaan Negeri Takalar masuk angin karena sampai hari ini laporannya belum ada tindak lanjutnya.

“Kami meragukan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri dan kami menduga pihak Kejaksaan Negeri Takalar ada unsur kesengajaan untuk menutupi tindak pidana yang merugikan negara puluhan miliar,” lanjut Muhajir.

Trending di Hukum