Kasus Baperlitbang Karimun, M Hafidz Lapor Ke KPK

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Jakarta – M Hafidz, pegiat anti korupsi Kepulauan Riau (KEPRI) melaporkan hasil temuan BPK RI tahun 2020 ke KPK, Kamis (8/9/22).

Dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas serta biaya makan minum rapat di tubuh Baperlitbang Pemda Karimun, KEPRI, yang sebelumnya diproses Kejari setempat

“Dua kali kepala kejaksaan berganti, tapi sampai sekarang kasus itu tidak tahu ujung rimbanya. Padahal, hasil audit investigasi dari inspektorat daerah telah diserahkan kepihak penyidik. Ada apa sebenarnya,” ujar Hafidz.

Dirinya heran dengan sikap kejaksaan negeri Karimun yang tidak transparan atas hasil audit yang diberikan pihak inspektorat.

Pasalnya, biaya perjalanan dinas serta makan minum rapat serta anggaran taktis lainnya menjadi temuan BPK RI tahun 2020 tentang Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19.

“Itukan temuan BPK RI tahun 2020 lalu, totalnya 48,5 miliar rupiah. Bukan nilai yang sedikit disaat puncak Pandemi Covid-19 di tahun 2020. Tapi kenapa hingga Dua kepala kejaksaan yang pernah menjabat tak mampu mengungkap, Apakah sudah dikondisikan Atau memang sengaja “dihilangkan”. Biar KPK yang menangani jika Kajari dan Kajati Kepri tidak mampu mengungkapnya,” tegasnya dihalaman KPK.

Selain ke KPK, M Hafidz juga akan melaporkan Dua mantan Kajari Karimun ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI.

“Dua mantan Kajarinya juga besok kita laporkan ke Jamwas. Ada apa dengan dua orang ini,” Jelasnya. (Red)