Gresik– MQA (29) warga Gresik Jawa Timur, tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun saat tengah tertidur.

“Anaknya tidur tengkurap, langsung ditusuk pakai pisau punggungnya hingga 24 kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan, Minggu (30/4/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aldhino menjelaskan, alasan pelaku melakukan pembunuhan kepada putrinya karena stres dan masalah ekonomi.

Dia juga mengungkapkan ibu korban atau istri pelaku kabur dari rumah sejak Rabu (26/4).

“Iya, istrinya itu ninggalin anak dan suaminya sejak hari Rabu dan pelaku merasa enggak sanggup lagi biayain anaknya ” tambahnya.

Diceritakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/4) di rumahnya di Desa Plampang, Menganti, Gresik pada pukul 04.30 WIB.

Setelah membunuh anaknya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tandes.

Polisi langsung menyerahkan kasusnya ke Polsek Menganti, karena locus delicti pembunuhan terjadi di wilayah polsek tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (red/dws)