Bengkulu – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang personil lalulintas di seluruh wilayah Indonesia melakukan tilang manual kepada pengendara.
“Mulai kemarin tidak ada lagi tilang manual yang dilakukan oleh anggota lalulintas dan hanya penerapan ETLE,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, hari ini Selasa( 25/10/22).
Disebutkan, pihak Kepolisian akan lebih mengutamakan penerapan ETLE kepada pelanggar lalu lintas baik itu yang bersifat statis maupun mobile.
Bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis, sementara waktu hanya akan diterapkan ETLE mobile.
Saat ini Direktorat Lalulintas telah berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk penggunaan ETLE mobile sambil menunggu proses dan hanya akan melakukan tindakan teguran kepada pelanggar.
“ETLE statis saat ini baru ada 1 titik, akan tetapi ada 8 titik ETLE lagi yang segera dipasang di Kota Bengkulu salah satunya di pintu masuk Kota Bengkulu,” jelas Kabid Humas.
Sedangkan ETLE Mobile dilakukan personil lalulintas di lapangan dengan menggunakan Handphone yang terhubung dengan sistem Posko pemantau Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu.
“Nanti bagi pelanggar akan menerima surat pemberitahuan yang diantarkan langsung ke alamat pelanggar,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pemberitahuan dan bisa membayar denda tilang ke direktorat lalulintas atau langsung membayar ke BRI serta harus dibayarkan dalam periode waktu tertentu.
“ Apabila dalam periode waktu tertentu masih tidak dibayarkan, STNK akan diblokir dan pada saat pelanggar akan membayar pajak maka pelanggar harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu baru bisa membayar pajak.” Kata Kabid Humas. (Red/Tb)