Hukum  

Kapolri Melarang Personil Lalulintas Lakukan Tilang Manual, Mulai Sekarang

Avatar Of Wared
Kapolri Melarang Personil Lalulintas Lakukan Tilang Manual
Tilang manual (foto: Tempo)

Bengkulu – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang personil lalulintas di seluruh wilayah melakukan tilang manual kepada pengendara.

“Mulai kemarin tidak ada lagi tilang manual yang dilakukan oleh anggota lalulintas dan hanya penerapan ETLE,” ungkap Kabid Humas Polda , Kombes Pol Sudarno, hari ini Selasa( 25/10/22).

Kapolri Melarang Personil Lalulintas Lakukan Tilang Manual, Mulai Sekarang

Disebutkan, pihak Kepolisian akan lebih mengutamakan penerapan ETLE kepada pelanggar lalu lintas baik itu yang bersifat statis maupun mobile.

Baca Juga :  Turun Kejalan, FPR Minta Pemda Bengkulu Utara Tolak Perpanjangan PT PDU dan Lindungi Masyarakat

Bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis, sementara waktu hanya akan diterapkan ETLE mobile.

Saat ini Direktorat Lalulintas telah berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk penggunaan ETLE mobile sambil menunggu proses dan hanya akan melakukan tindakan teguran kepada pelanggar.

“ETLE statis saat ini baru ada 1 titik, akan tetapi ada 8 titik ETLE lagi yang segera dipasang di salah satunya di pintu masuk ,” jelas Kabid Humas.

Baca Juga :  Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Sedangkan ETLE Mobile dilakukan personil lalulintas di lapangan dengan menggunakan Handphone yang terhubung dengan sistem Posko pemantau Direktorat Lalulintas Polda .

“Nanti bagi pelanggar akan menerima surat pemberitahuan yang diantarkan langsung ke alamat pelanggar,” jelas Kabid Humas Polda .

Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pemberitahuan dan bisa membayar denda tilang ke direktorat lalulintas atau langsung membayar ke BRI serta harus dibayarkan dalam periode waktu tertentu.

Baca Juga :  Jadi Pengedar Narkoba, Pemuda 27 Tahun Tertangkap Satresnarkoba

“ Apabila dalam periode waktu tertentu masih tidak dibayarkan, STNK akan diblokir dan pada saat pelanggar akan membayar maka pelanggar harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu baru bisa membayar .” Kata Kabid Humas. (Red/Tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News