Menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/3699/35.07.201/2022 Tanggal 12 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam SE tersebut berisikan tentang diberlakukannya pembatasan lalu lintas ternak dari dan menuju Kabupaten Malang. Ditutupnya Pasar Hewan sampai batas waktu yang ditentukan.
Menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah pemotongan hewan (RPH).
Melakukan tindakan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan.
Serta dilakukannya seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia pada RPH, Kamis (12/5) lalu.
Dalam paparan oleh Disnakkeswan Kabupaten Malang juga dijelaskan kerugian yang disebabkan oleh virus PMK yaitu :
1). Penurunan produksi susu
2). Kematian mendadak
3). Keguguran
4). Infertilitas (gangguan kesuburan)