Kapolres Malang Bersama Forkopimda Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan PMK

Avatar Of Arief

Menindak lanjuti hal tersebut Kabupaten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/3699/35.07.201/2022 Tanggal 12 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam SE tersebut berisikan tentang diberlakukannya pembatasan lalu lintas ternak dari dan menuju Kabupaten . Ditutupnya Hewan sampai batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Audiensi BP2MI, Kapolri Tekankan Perlindungan dan Pencegahan Penyelundupan PMI

Menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah pemotongan hewan (RPH).

Melakukan tindakan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan hewan.

Serta dilakukannya seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia pada RPH, Kamis (12/5) lalu.

Baca Juga :  Guru Honorer Bengkulu Unjuk Rasa, Desak Gubernur Segera Keluarkan SK

Dalam paparan oleh Disnakkeswan Kabupaten juga dijelaskan kerugian yang disebabkan oleh virus PMK yaitu :

1). Penurunan produksi susu

2). Kematian mendadak

3). Keguguran

4). Infertilitas (gangguan kesuburan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *