Satujuang.com – Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH mewarning memberikan sanksi tegas kepada anggota polisi Polres Kaur dan jajaran.
Jika terbukti terlibat berpolitik praktis dan tidak netral saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.
“Dari awal selalu saya ingatkan kepada anggota saya untuk tetap netral saat pilkada nanti. Jika ada yang kedapatan berpolitik praktis akan ada sanksi tegas,” kata Kapolres saat melakukan kegiatan kunjungan kerja ke polsek jajaran dalam rangka sosialisasi netralitas Polri dalam Pilkada serentak 2020, Kemarin ( Rabu, 18/11/20).
Kapolres Kaur mengatakan, sanksi yang diberikan kepada personel polisi yang berpolitik praktis beragam. Mulai dari sidang disiplin, kode etik.
Untuk itu, Kapolres berharap anggotanya untuk tunduk dan taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak merugikan diri sendiri.
“Undang-undang sudah mengatur, jika anggota Polri tidak boleh berpolitik praktis. Jika tertangkap dan terbukti, maka siap-siap saja untuk menerima sanksi,” tegasnya.
Ditambakan Kapolres, ia juga menyampaikan kepada jajaranya, agar tidak menyalahgunakan wewenang, fasilitas Polri untuk mendukung Paslon.
Kapolres pun melarang segala bentuk peminjaman, penyewaan gedung/lapangan/halaman milik polri kepada tim paslon, dilarang menempatkan kendaraan dinas polri dilokasi tim sukses paslon, kecuali dalam hal pengamanan.
“Untuk situasi Kamtibmas saat ini sudah baik, anggota selalu kita ingatkan agar mempedomani SE Kapolri No : 7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Polri dan anggota Polri dilarang berfoto dengan paslon,” tandasnya.