Hukum  

Kapolres Kaur Akan Tindak Tegas Personil Yang Tidak Netral

Avatar Of Wared

Satujuang.com –Kapolres Polda AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH mewarning memberikan sanksi tegas kepada anggota polisi Polres dan jajaran.

Jika terbukti terlibat berpolitik praktis dan tidak netral saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.

Dari awal selalu saya ingatkan kepada anggota saya untuk tetap netral saat pilkada nanti. Jika ada yang kedapatan berpolitik praktis akan ada sanksi tegas, kata Kapolres saat melakukan kegiatan kunjungan kerja ke polsek jajaran dalam rangka netralitas dalam Pilkada serentak 2020, Kemarin ( Rabu, 18/11/20).

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Disertai Penusukan Diringkus Polisi

Kapolres mengatakan, sanksi yang diberikan kepada personel polisi yang berpolitik praktis beragam. Mulai dari sidang disiplin, kode etik.

Untuk itu, Kapolres berharap anggotanya untuk tunduk dan taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak merugikan diri sendiri.

Undang-undang sudah mengatur, jika anggota tidak boleh berpolitik praktis. Jika tertangkap dan terbukti, maka siap-siap saja untuk menerima sanksi, tegasnya.

Baca Juga :  Warga Idap Kanker Darah, Asisten 1 Kaur Pimpin Langsung Penyerahan Bantuan

Ditambakan Kapolres, ia juga menyampaikan kepada jajaranya, agar tidak menyalahgunakan wewenang, fasilitas untuk mendukung Paslon.

Kapolres pun melarang segala bentuk peminjaman, penyewaan gedung/lapangan/halaman milik kepada tim paslon, dilarang menempatkan kendaraan dinas dilokasi tim sukses paslon, kecuali dalam hal pengamanan.

Baca Juga :  Anggota Dewan DPRD Provinsi Bengkulu Temui Massa Pendemo UU Omnibuslaw

Untuk situasi Kamtibmas saat ini sudah baik, anggota selalu kita ingatkan agar mempedomani SE Kapolri No : 7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas dan anggota dilarang berfoto dengan paslon, tandasnya.

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *