Satujuang, Bengkulu- Seorang pemilik Showroom Mobil Di Bengkulu yang beralamat di Jalan Kalimantan, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, berhasil ditangkap polisi setelah melarikan diri ke Jawa Barat.
Tersangka berinisial TC (44) tahun tersebut diciduk polisi karena diduga mengelabui beberapa korbannya kepada pihak leasing.
Aksi penipuan dan penggelapan ini telah dijalani tersangka sejak tiga tahun lalu.
Dari hasil kejahatan tersebut, TC diduga telah menggasak dan menikmati uang tak kurang dari Rp5 miliar.
“Sejak tiga tahun ia (tersangka) menjalankan aksinya, kurang lebih Rp5 M ada dihasilkan tersangka dari penggelapan,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Andjas Adipermana melalui Kasubdit Hardabangtah Novi Ari di Mapolda Bengkulu, Senin (13/4/26).
Novi Ari menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga laporan polisi (LP) terkait kasus ini di Hardabangtah.
Laporan-laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga penyidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka.
“Di kita (Hardabangtah) ada tiga Laporan Polisi,” jelas Novi Ari.
Uang hasil penipuan dan penggelapan ini dihabiskan tersangka untuk judi online, membayar utang piutang, serta operasional.
“Uang hasil kejahatan digunakan rata rata untuk bayar utang berikut, operasional hingga judi online,” tegas Novi Ari.
Tersangka TC saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang pemeriksaan Hardabangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu.
TC dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (Red)
