Satujuang, Bengkulu — Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memberikan diskon atau pengurangan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai respons atas lamanya proses revisi Perda yang tengah dibahas di DPRD.
“Kemarin saya mendengar laporan dari Pak Hadianto (Kepala Bapenda), bahwa laporan pansus baru akan disampaikan tanggal 21 Agustus, kemungkinan paripurna tanggal 25. Saya rasa itu terlalu lama, belum lagi harus diajukan kepusat” kata Helmi Hasan saat diwawancarai, Kamis (14/8/25).
Karena banyak masyarakat yang sudah mengecek ke kantor Samsat usai konten penurunan pajak miliknya viral di media sosial.
Dan masyarakat menemukan kenyataan ternyata belum diberlakukan keringanan pajak, sehingga Ia langsung mengambil inisiatif cepat.
“Langsung kita buat SK-nya dan kita laksanakan hari ini. Jadi, kesepakatan antara Pemda dan DPRD soal penurunan opsen pajak mulai berlaku per 14 Agustus,” jelasnya.
Kebijakan diskon pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025, sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang insentif fiskal daerah.
Diskon berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu, termasuk kendaraan pribadi maupun lembaga swasta namun tidak untuk kendaraan dinas.
“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” tegas Helmi Hasan.
Berikut rincian besaran diskon pajak kendaraan yang mulai berlaku hari ini:
- Diskon 16,67% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pribadi dan lembaga swasta.
- Diskon 16,67% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
- Diskon 25% untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi.
Kebijakan ini juga memberi ruang koreksi jika ditemukan kekeliruan teknis dalam pelaksanaannya di lapangan.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan momen ini dengan mengurus pajak kendaraan sebelum batas waktu 31 Desember 2025.
Pengecekan informasi pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi Pemprov Bengkulu, Klik disini. (Red)
