Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Jual Samcodin, Sepasang Suami Istri Diamankan Polisi

badge-check

Satujuang.com – Kegiatan cipta kondisi Ops Pekat yang dilakukan Sat Reskrim berhasil menangkap sepasang suami istri yang memperjual belikan obat tanpa seizin Dokter di depan SD Negeri 38 Padang Harapan Kota pada senin (31/8/21).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 200 keping obat merk samcodin dalam 1 kepingnya berisi 10 butir, yang ditemukan di dalam gerobak jualan es tebu milik sepasang suami istri yakni DK (32) dan DI (29) warga Jalan Kuala Alam Kelurahan Tanah Patah Kota .

Polres Kota menindak lanjuti laporan dan membawa sepasang suami istri tersebut ke Polres kota untuk dimintai keterangan darimana mereka mendapatkan obat merk samcodin tersebut guna melancarkan proses pengembangan dalam tujuan mencapai target .

“Operasi pekat ini juga dalam rangka cipta kondisi untuk menjaga stabilitas keamanan jelang pemilu 2020,” ujar AKBP Pahala Simanjuntak

Ditambahkannya, meskipun operasi sudah selesai, namun Polres Kota tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat terlarang maupun minuman keras atau menjualnya. Seandainya ada ditemukan, masyarakat diminta untuk melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindak tegas.

 

Trending di Hukum