Satujuang.com – Kegiatan cipta kondisi Ops Pekat Polres Bengkulu Polda Bengkulu yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap sepasang suami istri yang memperjual belikan obat tanpa seizin Dokter di depan SD Negeri 38 Padang Harapan Kota Bengkulu pada senin (31/8/21).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 200 keping obat merk samcodin dalam 1 kepingnya berisi 10 butir, yang ditemukan di dalam gerobak jualan es tebu milik sepasang suami istri yakni DK (32) dan DI (29) warga Jalan Kuala Alam Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Polres Kota Bengkulu menindak lanjuti laporan dan membawa sepasang suami istri tersebut ke Polres kota bengkulu untuk dimintai keterangan darimana mereka mendapatkan obat merk samcodin tersebut guna melancarkan proses pengembangan dalam tujuan mencapai target .
“Operasi pekat ini juga dalam rangka cipta kondisi untuk menjaga stabilitas keamanan jelang pemilu 2020,” ujar AKBP Pahala Simanjuntak
Ditambahkannya, meskipun operasi sudah selesai, namun Polres Kota Bengkulu tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat terlarang maupun minuman keras atau menjualnya. Seandainya ada ditemukan, masyarakat diminta untuk melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindak tegas.