Jual Obat Penggugur Kandungan Tanpa Izin, Wanita Bengkulu Ditangkap Polisi

Bengkulu – LS (27) Warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

“Tersangka diamankan tanggal 14 Februari 2023 lalu karena menjual obat penggugur kandungan merek Cytotec tanpa izin,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Senin (6/3/23).

LS mengaku telah menjual obat tersebut kepada masyarakat sejak bulan Desember 2021 lalu.

“Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 6 butir obat Cytotec,” imbuh Anuardi.

Diceritakan, LS memesan obat tersebut melalui salah satu website.

Kemudian tersangka mengisi nama dan alamat penerima barang di formulir pemesan yang disediakan.

Setelah obat diterima, LS kemudian menjualnya kepada konsumen secara online.

Akibat perbuatannya LS dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014.

Pasal tersebut mengatur tentang Kesehatan dan usaha perdagangan tanpa izin. (rb/nt).