Bengkulu – Rencana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk melegalkan реmungutаn lіmbаh (Lіmраѕаn) batu bara dі Sungаі Aіr Bеngkulu dipertanyakan berbagai pihak.
“Saya meminta Gubernur untuk tidak asal-asalan melegalkan реmungutаn limbah batubara, harus melakukan kajian lingkungan terlebih dahulu,” ujar Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Satujuang.com/tag/jonaidi-sp/">Jonaidi SP, Sabtu (15/10/22).
Lebih lagi, kata Jonaidi, Gubernur harus paham bagaimana mekanisme kewajiban PNBP, harus ada dasar hukum Undang-Undang yang melandasi legalisasi tersebut.
“Soal legalisasi реmungutаn limbah batu bara itu, tidak cukup hanya hasil rapat forkompinda atau kajian Pokja semata,” imbuhnya.
Harus melibatkan pihak Kementerian ESDM sebagai mandataris yang ditugaskan negara dalam urusan Minerba, pihak BPDAS atau pihak yang ditugaskan oleh Kemen LHK RI.
Jonaidi menambahkan, komoditas hasil tambang batu bara sudah diatur jelas dalam undang-undang Republik Indonesia. Sehingga setiap kebijakan yang diambil harus mengikuti aturan yang berlaku.
Langkah tersebut harus diambil, agar keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur untuk melegalkan реmungutаn tersebut tidak melahirkan potensi acaman hukuman untuk masyarakat pengumpul batu bara nantinya.
“Pengelolanya harus punya IUP kategori apa Karena yang diperjualbelikan itu adalah komoditas pertambangan yang memiliki undang undang dasar hukum yang sudah jelas,” kata Jonaidi.
Belum lagi soal kondisi sungai Air Bengkulu yang juga harus dipertimbangkan dari dampak masyarakat saat melakukan реmungutаn batu bara, yang berpotensi memperparah keadaan sungai kedepannya.
“Pada intinya, legalisasi pemungutan batu bara ini jangan dibahas asal-asalan,” pungkas Jonaidi. (Red)
