Untuk di KPU, kata dia, perkara yang mereka akan suarakan adalah soal eksekusi hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 81-PKE-DKPP-/V/2024.
“Kapan putusan itu dilaksanakan?,” pungkas Burandam mengakhiri.
Seperti diketahui bersama, pada Selasa (6/8) kemarin, pihak ormas PEKAT ini sempat melakukan aksi unjuk rasa dibeberapa tempat.
Diawali di depan Polda Bengkulu, kemudian didepan DPRD Provinsi Bengkulu, Kejati Bengkulu, dan berakhir di depan kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu.
Dalam runutan aksi tersebut, massa mempertanyakan banyaknya perkara yang tak kunjung ada penyelesaiannya. (Red)