Jenderal TNI Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Mengabdi Pada Negara sebagai TNI

Avatar Of Wared
Jenderal Tni Andika Perkasa: Keturunan Pki Boleh Mengabdi Pada Negara Sebagai Tni
Jenderal TNI Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Mengabdi Pada Negara sebagai TNI

- Warga masyarakat yang lahir dari keturunan yang terlibat Partai Komunis (PKI) sekarang boleh bernapas lega, setelah Panglima Jenderal membolehkan mereka mendaftar dalam seleksi penerimaan prajurit .

Sebelumnya warga negara keturunan PKI tidak diperkenankan mendaftar sebagai tentara. Selama ini pupus harapan mereka untuk ikut membela negara melalui jalur sebagai militer.

Jenderal Tni Andika Perkasa: Keturunan Pki Boleh Mengabdi Pada Negara Sebagai Tni

Kebebasan warga keturunan PKI mendaftar sebagai calon itu disampaikan Jenderal Andika seperti yang diunggah dalam akun YouTube-nya, Rabu, 30 Maret 2022. Konten YouTube-nya beredar luas dan viral, serta dikutip oleh berbagai media pers siber di Air.

Dalam YouTobe tersebut Andika terlihat memimpin rapat penerimaan prajurit , yakni Taruna Akademi , Perwira Prajurit Karier , Bintara Prajurit Karier , dan Tamtama Prajurit Karier Tahun 2022.

Baca Juga :  Oknum Pensiunan ASN Nekat Cabuli Dua Anak, Ini Penyebabnya

Sebagaimana dikutip goindonesia.co dan cnnindonedia.com dari YouTube tersebut, dalam memimpin rapat tersebut, Andika menerima paparan mengenai persyaratan masuk menjadi korps corak loreng mulai dari Tes Psikologi, Akademik hingga persyaratan administrasi.

Andika mencermati paparan tersebut. “Ok. Nomor 4 yang mau dinilai apa Kalau dia ada keturunan dari apa tanya Andika. “Pelaku dari kejadian tahun 65-66,” jawab salah satu prajurit.

“Itu berarti gagal Apa bentuknya Dasar hukumnya apa” tanya Andika.

“Izin, TAP MPRS Nomor 25,” jawab anggota itu lagi.

Andika pun langsung meminta prajurit tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tersebut.

Dia pun mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut.
“Dalam TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” kata prajurit tersebut.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak

Andika pun mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan prajurit tersebut. Dalam kesempatan tersebut Andika menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.

“Yakin ini Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” kata Andika tegas.

Yakin ini cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” kata Andika.

Usai memaparkan isi dari ketatapan tersebut Andika pun menjelaskan, bahwa TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, leninisme dan marxisme.

Baca Juga :  Hari ini Timsus Polri Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Istri Sambo

Menurut dia, anggota keturunan PKI tidak melanggar ketetapan MPRS tersebut. “Keturunan ini melanggar TAP MPR apa Dasar apa yang dilanggar sama dia” tanya Andika.

“Siap, tidak ada,” jawab prajurit tersebut. Lantas Andika meminta anggotanya untuk tidak membuat peraturan tanpa adanya dasar yang jelas. Pada momen itulah poin nomer empat yang dipertanyakan tersebut dicabut.

“Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar !” tegas Andika.

“Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa Saya menggunakan dasar . Ok Hilang nomor empat,” tutup Andika.

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News