Blitar – Sat Samapta Polres Blitar memasang spanduk larangan untuk menyalakan petasan atau mercon selama Ramadan hingga Lebaran.
“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” kata Kasat Samapta Polres Blitar AKP Nanang Budhiarto Minggu (19/3/23).
Hal ini dilakukan, lanjut Nanang, karena Polisi Peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat khususnya diwilayah Hukum Polres Blitar.
Spanduk imbauan ini berisi larangan memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan Lingkungan sekitar.
Spanduk ini dipaang oleh Anggota Patroli Unit Obvit Samapta Aiptu Muheni dan Bripka Ahamad Novi di tempat-tempat strategis seperti pos kamling dan area publik lainnya.
“Agar bisa terbaca dan tersampaikan ke warga, harapannya bisa menyadarkan masyarakat karena selain melanggar peraturan juga membahayakan,” tandas Nanang.
Diketahui, selain memasang imbauan larangan petasan, Anggota Patroli Unit Obvit juga menyampaikan pesan Kamtibmas Jelang Bulan Ramadan dan Idul Fitri. (red*/Herlina)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.