Janji Akan Menikahi Jika Hamil, Pria 14 Tahun Dilaporkan ke Polisi

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Lebong– Janji akan menikahi jika hamil, remaja pria inisial RS (14) warga Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong dilaporkan ke Polisi.

“RS menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil,” ujar Kapolres Lebong AKBP Awilzan dalam press release, Kamis (13/4/23).

Dijelaskan Kapolres, persetubuhan pertama kali terjadi pada Jumat (15/10/21) silam, disebuah rumah kosong disalah satu tempat di Kecamatan Pelabai.

Saat itu, pelaku membujuk rayu korban untuk disetubuhi dengan dijanjikan jika hamil akan dinikahi.

“Korban akhirnya terpedaya dan menuruti kemauan pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga korban mengalami kehamilan,” ungkap Kapolres.

Korban yang tak terima lantaran pelaku tidak memenuhi janjinya, melaporkan ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan dari korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(nt)