Jangan Mau Tertipu, Tim Hukum Romer: Pencalonan Rohidin Mersyah Sah

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang- Tim hukum Romer (Rohidin-Meriani) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, hari ini (Selasa, 3/9/24) mengajukan surat kontra pendapat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Sebagai langkah menanggapi surat dan sikap yang disampaikan oleh tim hukum pasangan Helmi-Mian sebelumnya yang dinilai merugikan pasangan Romer.

Terlebih, narasi yang diungkapkan Tim Hukum Helmi-Mian dinilai sebuah narasi politik yang dibungkus dengan narasi hukum.

“Kami mendukung penuh proses demokrasi yang dilakukan dengan baik. Kesopanan dalam demokrasi adalah hal yang sangat penting,” ujar anggota Tim hukum Romer, Aizan SH.

Ia menegaskan, pencalonan pasangan Romer telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.8 dan No.10 Tahun 2024, serta dipadukan dengan Surat Edaran Bawaslu No.96 Tahun 2024.

Senada, anggota Tim Hukum Romer lainnya, Jecky Haryanto SH, menyatakan tegas bahwa langkah-langkah yang dilakukan Tim Hukum Helmi-Mian hanyalah upaya politik yang memanfaatkan isu hukum pencalonan untuk memengaruhi konsentrasi pemilih.

Jecky menegaskan bahwa Tim Hukum Romer sangat memahami situasi yang dihadapi oleh KPU dan Bawaslu akibat pemanfaatan isu hukum ini.

“Kami yakin sepenuhnya bahwa KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jecky menekankan bahwa pencalonan pasangan Romer sah secara hukum. Ia juga menyoroti adanya narasi politik yang menyebutkan bahwa PKPU No.8 Tahun 2024 bertentangan dengan putusan MK.

Narasi tersebut dinilainya keliru, justru PKPU telah sejalan dengan putusan MK. Sebagai langkah konkret, Tim Hukum Romer menyampaikan kontra pendapat secara tertulis ke KPU dan Bawaslu pada hari ini.

“Kami tegaskan pasangan Romer tidak bermasalah secara hukum dan mengimbau kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk focus memenangkan Romer pada Pilkada 2024”, katanya.

Dibagian lain, Sudi S Simamarta SH, Tim Hukum Romer lainnya mengatakan jika narasi yang digunakan Tim Hukum Helmi-Mian menyamakan kasus Pilkada ulang di Sumatera Barat, hal ini dinilai tidak tepat.

“Mereka menganologikan Pemilu di Sumatera Barat, kasus Anggota DPD RI diulang karena tidak mengikuti Pemilu, padahal memenuhi syarat. Bayangkan jika ini terjadi di Bengkulu, jika kami menggugat, maka akan terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang)”, pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal Muspani mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan daerah untuk mengikuti aturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan MK Nomor 22/PPU/VII/2009 Jo putusan MK Nomor 67/PPU-XVIII/2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dimana sebagai kepala daerah Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Selatan pada Pilkada 2024 dinilai tak memenuhi syarat dan ketentuan karena dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“KPU melalui Peraturan KPU No 8 2024 pasal 19 tentang Pilkada dinilai telah mengangkangi MK. Makanya KPU diminta merevisi PKPU ini dan kepada KPU daerah agar mengindahkan putusan ini. Jika tidak pihaknya akan melaporkan pencalonan ini KPU dan ke DKPP. Mengingat menang juga pasti tidak dilantik. Maka kami mengingatkan pencalonan ini, ikuti aturan yang ada. Kami akan menunggu 10 hari kerja, apabila tak diindahkan akan kami laporkan ke DKPP,” kata dia.

Lanjut Muspani, MK telah mencabut beberapa norma tentang pilkada dan meniadakan istilah Penjabat/Pelaksana Tugas (Plt) atau dan menyamakan dengan definitif. Terlebih MK menghitung masa kerja kepala daerah dihitung sejak menjalankan tugas sebagai.

“Penjabat atau Plt itu tidak ada pelantikan, demi hukum agar KPU segera mengembalikan PKPU ke putusan MK. Kami juga memberikan peringatan keras untuk segera mencabut PKPU dan jika KPU tidak mengindahkan maka akan kami laporkan ke DPKP,” tegas Muspani. (Red)