Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Jadi Bos Tambang Emas Ilegal, Oknum Polisi ini Ditangkap

badge-check


Oknum polisi dengan pangkat Brigpol inisial H saat diamankan Direskrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata Tarakan. Perbesar

Oknum polisi dengan pangkat Brigpol inisial H saat diamankan Direskrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata Tarakan.

Tarakan – Oknum polisi dengan pangkat Brigpol inisial H diamankan Direskrimsus Polda Utara (Kaltara) di Bandara Juwata Tarakan.

Penangkapan ini berkaitan erat dengan aktifitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Kaltara, Komisaris Besar (Kombes) Pol Budi Rachmat mengungkapkan, Polda Kaltara membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik.

“Dari penyelidikan, ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal,” ujar Budi, dikutip dari kompas, Kamis (5/5/22).

Saat dikonfirmasi dengan sebuah perusahaan penambang emas PT Banyu Telaga Mas (BTM) di Bulungan pada 30 April 2022, lokasi penambangan bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation (JO) PT BTM.

“Sehingga kegiatan penambangan ini illegal,” tandas Budi.

Saat itu juga, polisi langsung mengamankan 5 tersangka, seorang Koordinator bernama MI, mandor berinisial HR, penjaga bak berinisial MT dan dua orang sopir truk sewaan, berinisial BU dan IG.

Kelima tersangka sudah menjalani penahanan sejak 1 Mei 2022.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota ,” ujar dia.

Budi melanjutkan, penangkapan H dilakukan di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata Tarakan, karena H bersama MI diduga kuat hendak melarikan diri.

“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara,” pungkas Budi. (danis)

Trending di Hukum