“Jika bukan PNS tidak boleh dimasukkan dalam daftar staff seperti PNS, dilarang jelas, atas dasar apa dia masukkan sebagai staff,” papar Sumardi melalui sambungan telepon, pada Rabu (20/9/23).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada sedikitpun penjelasan dari Kalaksa BPBD.
Sikap Kalaksa kali ini sama seperti ketika BPBD dipertanyakan soal dugaan penyalahgunaan kendaraan kantor untuk kepentingan bisnis oleh salah satu pegawainya beberapa waktu lalu.
Dimana salah satu Kepala Bidang di BPBD diduga memanfaatkan kendaraan dinas untuk menyokong bisnis penyewaan alat musik milik Kepala Bidang tersebut.
Kala itu, juga terungkap kendaraan dinas yang diduga disalahgunakan tersebut ternyata sudah nunggak pajak selama bertahun-tahun.
Bahkan hingga kini salah satu kendaraan tersebut yang ternyata merupakan bantuan dari BNPB masih nunggak pajak.
Juga sempat juga muncul foto diduga kapal amfibi milik BPBD, yang lagi-lagi merupakan bantuan dari BNPB, digunakan untuk kegiatan prewedding anak Kalaksa.
Saat ini, satujuang masih menunggu tanggapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Bagaimana sikap yang akan diambil Gubernur, atas rentetan permasalahan yang terjadi di tubuh BPBD Provinsi Bengkulu ini.
Tentunya Gubernur harus mengambil keputusan yang tepat, karena selain menjaga kondusifitas gejolak politik jelang Pemilu 2024.
Juga karena BPBD merupakan salah satu badan yang sangat penting, karena terkait dengan kebencanaan yang fokus pada keselamatan hajat hidup masyarakat banyak.(Red)