Satujuang, Bengkulu- Polemik upaya penjegalan agenda paripurna pengumuman pemberhentian dan pengangkatan pimpinan pada 2 Maret 2026 memantik reaksi banyak pihak.
Salah satunya dari Praktisi hukum seklaigus Politisi Emilia Puspita SH atau yang akrab disapa Ita Jamil.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menunda agenda tersebut, meskipun pihak Sumardi tengah mengajukan surat ke Mahkamah Partai.
“Polemik internal Partai Golkar tidak boleh menyandera agenda kelembagaan yang sudah diputuskan melalui Badan Musyawarah (Banmus),” ujar Ita Jamil menanggapi fenomena digedung wakil rakyat tersebut, Kamis (26/2/26).
Menanggapi klaim kubu Sumardi terkait surat dari Mahkamah Partai Golkar, Ita Jamil menegaskan bahwa surat tersebut hanya bersifat administratif.
Hanya sekadar pemberitahuan jawaban atas surat yang dikirimkan Sumardi ke Mahkamah Partainya, bukan perintah untuk mencabut usulan pergantian pimpinan yang sudah diagendakan.
“Surat itu tidak berisi perintah membatalkan atau mencabut usulan. Jadi tidak bisa dijadikan dasar untuk menunda paripurna. Sampai hari ini tidak ada surat pencabutan (dari DPP/DPD), jadi tidak ada dasar hukum untuk menunda,” ungkap Ita Jamil.
Salah satu poin paling krusial yang dilemparkan Ita Jamil adalah mengenai status hukum perkara sebelumnya.
Ita menyebutkan bahwa perkara yang sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh pihak Sumardi sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Karena tidak ada upaya banding atau kasasi yang diajukan dalam tenggang waktu yang tersedia, kata Ita, maka proses hukum tersebut dianggap selesai.
“Kalau tidak dilanjutkan banding atau kasasi, berarti proses hukumnya selesai. Tidak bisa kembali ke awal,” tambahnya.
Ita mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, keputusan Banmus bersifat mengikat bagi seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Jika ada pihak yang ingin melakukan revisi atau peninjauan ulang, hal tersebut harus dilakukan di dalam forum paripurna, bukan dengan cara menghentikan agenda secara sepihak di luar mekanisme persidangan.
“Kalau mau revisi, bawa ke paripurna. Jangan dibatalkan di luar mekanisme,. Apalagi hanya bermodal surat pemberitahuan,” pungkas Ita.
Untuk diketahui, Sesuai jadwal, Rapat Paripurna ke-3 akan digelar pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 10.00 WIB dengan dua agenda utama:
– Penyampaian LKPJ Gubernur Bengkulu Tahun 2025.
– Pengumuman usulan pemberhentian pimpinan dan usulan pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
Posisi unsur pimpinan DPRD kini diuji: apakah akan tetap konsisten menjalankan hasil Banmus atau justru goyah oleh tekanan surat keberatan dari pihak Sumardi. (Red)
