Inspektorat Lebong Tuntaskan Pemeriksaan 26 ASN Bolos Kerja, Sanksi Menanti

Satujuang, Lebong- Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong telah menuntaskan pemeriksaan terhadap 26 ASN yang bolos kerja, dengan sanksi disiplin menanti mereka.

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul temuan sidak Bupati Lebong H. Azhari pada hari Jumat (2/1) lalu, pasca libur tahun baru.

Nurmanhuri, Inspektur Inspektorat Lebong, menyatakan bahwa pemeriksaan hampir seluruhnya rampung, dengan dua orang ASN belum diperiksa karena sakit dan izin resmi.

“Sesuai arahan Bupati, kami telah memanggil ASN melalui masing-masing OPD untuk pemeriksaan,” jelas Nurmanhuri, Kamis (8/1/26).

Ia menjelaskan, para ASN tersebut terbukti tidak masuk kerja saat sidak berlangsung.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin aparatur.

Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Tim Penyelesaian Kasus (TPK).

Tim Penyelesaian Kasus diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.

Sementara itu, Asisten III menjabat sebagai wakil ketua TPK.

BKPSDM bertindak sebagai sekretaris dan sekretariat tim, sedangkan Inspektorat Daerah menjadi anggota TPK.

Selanjutnya, hasilnya akan diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“PPK akan menentukan tindak lanjut dan sanksi disiplin,” terang Nurmanhuri.

Sanksi yang diberikan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Penerapan sanksi juga merujuk pada Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Nurmanhuri menegaskan bahwa Inspektorat berkomitmen menjaga disiplin ASN di Lebong.

Langkah ini merupakan bentuk penegakan tata kelola pemerintahan yang profesional. (Red).